Jasa Pembuatan CV Terbaru Kecamatan Rappocini
Jasa Pembuatan CV Terbaru Kecamatan Rappocini – Salah satu “kendaraan bisnis” andalan pengusaha saat ini di Surabaya yakni CV (Commanditaire Vennootshcap/Persekutuan Komanditer).
CV merupakan bentuk usaha yang cukup di kenal di Indonesia. Pada sifatnya, CV didirikan oleh minimal dua pendiri dan maksimal tidak terbatas.
CV terdiri dari Sekutu Aktif (Direktur Utama) dan Sekutu Pasif (Komanditer). Keduanya memiliki tanggungjawab pribadi masing-masing.
Syarat Pembuatan CV
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
Baca Juga >> Perizinan Usaha PT Termurah
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan CV?
Mengapa harus mengurus proses pembuatan CV di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779
- Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

